Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang
ditujukan pada suatu kelompok tertentu atau individu dalam kurun waktu yang
dilaksanakan secara terarah dan berkesinambungan untuk mencapai taraf kesehatan
gigi dan mulut yang optimal (Depkes RI, 2000).
Upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut salah satunya dengan dilakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. Tujuan dari kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah memupuk sikap dan pola perilaku sehat pada anak sd dalam menjaga keperawatan atau kesadaran pelihara diri khususnya keperawatan gigi dan mulut serta mewujudkan derajat kesehatan gigi pada anak sd sebagai bagian kesehatan secara umum.
Adapun pelaksanaan
pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut ini dilakukan secara berkesinambungan
dalam bidang promotif, preventif dan kuratif sederhana yang diberikan kepada
individu, kelompok, dan masyarakat yang dilakukan oleh puskesmas Denpasar
Selatan yang salah satunya dilaksanakan di SDN 12 Sesetan.
Kegiatan promotif yang dilakukan antara lain seperti penyuluhan tentang
cara menyikat gigi dengan baik dan benar. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan
demonstrasi dan sikat gigi bersama, selanjutnya dilakukan pemeriksaan gigi untuk
mengetahui ada tidaknya penyakit gigi dan mulut seperti karang gigi, gigi
berlubang, cekungan dalam, dan gigi goyang yang akan dirujuk ke puskesmas
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar